Penawaran Pendanaan Proyek Dari Investor Lokal Tanpa Biaya Provisi

Rp 50 Milyar – Triliunan

Kepada para pemilik lahan dan pemilik proyek, kami siap membantu dana utk pembangunan dan pengembangan dengan mekanisme KERJA SAMA OPERASIONAL (KSO).

1. Kerja Sama Operasional (KSO) untuk modal kerja :

1.1 Rumah Sakit
1.2 Apartemen
1.3 Sekolah / Kampus
1.4 Perumahan
1.5 Pertambangan
1.6 dan lain-lain proyek

2. Nilai proyek minimum Rp 50 Milyar – Triliunan

3. Tidak di kenakan :
– Biaya Bunga (0%)
– Biaya Provisi
– Biaya Pemotongan, dsb.

(Biaya tersebut akan di keluarkan sesuai yang tertera di dlm RAB setelah cair)

4. Sistem Profit Sharing (70:30 atau 60:40 untuk investor) dengan jangka waktu sesuai kesepakatan bersama.

5. Setelah masa KSO Bangunan/lahan dsb 100% seutuhnya diberikan kpd pemilik lahan atau Owner Project karena Investor dan Tim nya sdh keluar dari Proyek.

6. Didalam RAB wajib memasukkan biaya – biaya seperti :

– Biaya Controlling 3% dari nilai proyek untuk pengawasan selama masa periode KSO berlangsung.
– Fee Mediasi 3%
– Biaya admininistrasi bank 1% dari nilai proyek (minimal Rp.1 milyar)

Semua biaya² yang ada di point 6, akan di talangi atau dibiayai oleh Investor dan di tuangkan didalam RAB, dan dikeluarkan atau dibayarkan setelah dana tersebut cair total dana yang ada di RAB akan di masuk kan oleh Investor ke dlm Rekening Bersama atau (Joint Account) antar Investor dan Owner Project, jadi Owner Project tidak mengeluarkan uang sama sekali (GRATIS) karena semuanya sudah ditalangi atau dibayarkan oleh Investor

7. Semua biaya yang ada di point 6, wajib di keluarkan oleh Owner Project setelah dana tsb cair.


Persyaratan KSO, adalah sbb :

1. Lahan sudah menjadi Milik Pribadi/ Perusahaan/Yayasan dengan status surat sdh SHM, SHGB dll. Sertifikat harus ON HAND di tangan owner proyek dan diserahkan kepada investor dan bank sebagai jaminan proyek dan dikembalikan setelah masa KSO berakhir atau sesuai kesepakatan.

2. Untuk Perijinannya sudah lengkap seperti :
2.1. Ijin Prinsip
2.2. Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
2.3. Ijin Lingkungan/AMDAL
2.4. Ijin2 lainnya yang terkait dengan proses pembangunan Proyek, dsb.

3. Investor hanya sebatas memberikan Pinjaman Modal Kerja dan pengawasan kepada Owner Project untuk pelaksanaan proyek dan tidak ikut serta dalam kegiatan operasional perusahaan. Investor masuk ke dalam struktur PT sebagai komisaris selama KSO berlangsung. Owner proyek wajib melakukan RUPS setelah dana cair.

4. Proyek bisa untuk seluruh wilayah Indonesia.

5. Dana $tand by owner direkeningnya.

Bagi yg berminat:
1. Silahkan dipenuhi persyaratannya, terlebih dahulu.
2. Pertemuan dgn MC sekaligus Investor.

#Allan Kapitan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Saya Supardani
#
Agent (Online)
×

Silahkan perkenalkan nama, alamat & kota Kecamatan Anda. Untuk lebih meyakinkan kami silahkan tunjukkan foto kartu identitas Anda (KTP / SIM) "Terimakasih.