Rp 16,5 Milyar
NILAI NJOP RP 33 M
Luas di PBB 1.284 m² (setelah diukur ulang 1,062m²) karena ada pelebaran jalan.
SPESIFIKASI UNIT
SHGB
Lt : 1062
Lb : 306
* Bangunan depan gudang
* Bangunan belakang rumah tua
* Tanah gudang depan terpisah lokasinya degan tanah bangunan belakang.
(pajak masing-masing)
Jalan Masuk:
Pinggir Jalan Muat Untuk Truk
…………………………………………..
HARGA 16,5 M (cash keras)
Buat calon buyer valid yang serius mau beli dan akan survei
Tolong ditanyakan:
- Nama buyer ?
- Profile / Profesi / Bidang Usaha ?
- Pembayaran ? Tidak bisa menggunakan Bridging / Funder / Geser sertifikat sebelum lunas, atau pakai BG / SKBDN / SBLC atau gesek off line mesin EDC
Survei diajukan 1 – 2 hari sebelumnya. Pihak yang survei harus dari buyer langsung atau manajemen / direksi di perusahaan tersebut
Nota;
- Semua pernyataan di atas adalah sebagai SPJ (Surat Pernyataan Jual)
- Jika pihak buyer tetap menginginkan SPJ secara khusus, mediator buyer harus sudah melengkapi data yang kami sebutkan di atas (Jangan omong kosong saja minta SPJ)
- Jika mengabaikan semua pertanyaan di atas terutama point 1, 2 dan 3 kami berikan sekali peringatan dan jika masih mengabaikan. Mohon maaf kami Blokir ..!!!
- Jalur ke buyer maksimal 3 – 5 orang (tidak menerima jalur panjang)
Kronologi nya.
- Dulu gudang itu atas PT Hin Giap, karena PT tsb bangrut n masih ada sangkutan d bank SEAP, selang bebrapa thn rupanya bank ini dilikuidasi.
- Ahli waris dihubungi pihak bank untuk menebus sertifikat, karena gak ada dana tebus, ahli waris “Ko Iyan” dan rekanan nya ” Ko Kongo” Nebus sertifikat ini.
- Untuk kesepakatan mereka blokir sertifikat ini d BPN, dan ditaro di BPN, agar kedua belah pihak tidak saling menguasai.
- Mereka oke jika ada pembeli yang mau 50% njop jadi diangka 16,5 M.
Untuk buka blokir di BPN perlu dana 9 M, siasanya dibayarkan di notaris untuk pengalihan hak.
Buat calon buyer valid yang serius mau beli dan akan survei
Tolong ditanyakan:
- Nama buyer ?
- Profile / Profesi / Bidang Usaha ?
- Pembayaran ? Tidak bisa menggunakan Bridging / Funder / Geser sertifikat sebelum lunas, atau pakai BG / SKBDN / SBLC atau gesek off line mesin EDC
Survei diajukan 1 – 2 hari sebelumnya. Pihak yang survei harus dari buyer langsung atau manajemen / direksi di perusahaan tersebut
Nota;
- Semua pernyataan di atas adalah sebagai SPJ (Surat Pernyataan Jual)
- Jika pihak buyer tetap menginginkan SPJ secara khusus, mediator buyer harus sudah melengkapi data yang kami sebutkan di atas (Jangan omong kosong saja minta SPJ)
- Jika mengabaikan semua pertanyaan di atas terutama point 1, 2 dan 3 kami berikan sekali peringatan dan jika masih mengabaikan. Mohon maaf kami Blokir ..!!!
- Jalur ke buyer maksimal 3 – 5 orang (tidak menerima jalur panjang)
#Boy F