ADA 7 LANGKAH YANG HARUS DIIKUTI
Prosedur jual beli tanah di Indonesia melibatkan beberapa langkah yang harus dilakukan dengan hati-hati agar transaksi sah secara hukum. Berikut adalah langkah-langkah umum dalam prosedur jual beli tanah:
- Pemeriksaan Status Tanah
Pastikan status tanah yang akan dijual jelas, seperti apakah tanah tersebut bersertifikat, status hak atas tanah (hak milik, hak sewa, dll.), dan apakah ada sengketa hukum terkait tanah tersebut.
Periksa Sertifikat Tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan bahwa penjual benar-benar pemilik sah tanah tersebut.
- Penyusunan Perjanjian Jual Beli
Kedua belah pihak (penjual dan pembeli) harus menyepakati harga tanah dan syarat-syarat lainnya.
Buatlah Akta Jual Beli (AJB) yang disaksikan oleh pejabat pembuat akta tanah (PPAT) atau notaris yang berwenang.
- Pembayaran dan Pengalihan Hak
Pembeli melakukan pembayaran sesuai dengan kesepakatan harga.
Setelah pembayaran dilakukan, pihak penjual dan pembeli menandatangani AJB di hadapan PPAT, yang akan mengesahkan transaksi tersebut.
- Pembayaran Pajak
Pembeli dan penjual harus membayar pajak terkait transaksi jual beli tanah:
Pajak Penghasilan (PPh): dibayar oleh penjual.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): dibayar oleh pembeli.
- Proses Pendaftaran di BPN
Setelah AJB ditandatangani, AJB akan dibawa ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk diproses.
BPN akan melakukan proses pendaftaran untuk mengubah nama pemilik tanah di sertifikat yang tercatat.
- Penerbitan Sertifikat Baru
Setelah proses pendaftaran selesai, sertifikat tanah yang baru dengan nama pembeli sebagai pemilik sah akan diterbitkan oleh BPN.
- Serah Terima Tanah
Setelah sertifikat atas nama pembeli diterbitkan, tanah dapat diserahkan secara fisik kepada pembeli, dan transaksi jual beli dianggap selesai.