Rp …???
Tanah ini adalah IPPA (Ijin Pengusahaan Pariwisata Alam). Dari BKPM Pusat atas nama Menteri LHK (kehutanan)
Seluas 50 hektar. Dengan masa 55 tahun. Sejak Agustus 2016 s/d Agustus 2071. Dapat diperpanjang 20 tahun. (Bukan Hak Milik)
Potensi:
- Panjang pantai 1.500 meter
- Panjang tanah sepanjang jalan hot mix 850 meter
- Menghadap Sun set dan depan spot surfing.
- Persis depan don don surfing Lombok (Gerupuk Surfing) bisa search di you tube (sudah mendunia).
- 700 meter ada Butterfly learning center (taman kupu kupu) dan Sangtuary Rusa Hibah Korea
- Jarak 15 menit dari circuit MotoGP
- Akses jalan Mulus aspal hotmix
- Sudah ada PLN
Masa pakai ijin Pariwisata Alam ini. 55 tahun, dan bisa diperpanjang 20 tahun, dan bisa diperpanjang lagi.
Itu ketentuan Permenhut 48 tahun 2010. Pakai Selamanya,
Jadi seperti Milik sendiri. Cuma tidak bisa diagunkan.
Buat calon buyer valid yang serius mau beli dan akan survei
Tolong ditanyakan:
- Nama buyer ?
- Profile / Profesi / Bidang Usaha ?
- Pembayaran ? Tidak bisa menggunakan Bridging / Funder / Geser sertifikat sebelum lunas, atau pakai BG / SKBDN / SBLC atau gesek off line mesin EDC
Survei diajukan 1 – 2 hari sebelumnya. Pihak yang survei harus dari buyer langsung atau manajemen / direksi di perusahaan tersebut
Mekanisme:
- Bikin LOI (Letter of Intend) atau Surat Minat
- Kirim Compro (Company Profile)
- Kirim SKB (Surat Keterangan Bank) Terbaru
- Kirim SPH (Surat Penutupan Harga)
Jika semua sudah lengkap langsung akan dipertemukan Owner
Nota;
- Semua pernyataan di atas adalah sebagai SPJ (Surat Pernyataan Jual)
- Jika pihak buyer tetap menginginkan SPJ secara khusus, mediator buyer harus sudah melengkapi data yang kami sebutkan di atas (Jangan omong kosong saja minta SPJ)
- Jika mengabaikan semua pertanyaan di atas terutama point 1, 2 dan 3 kami berikan sekali peringatan dan jika masih mengabaikan. Mohon maaf kami Blokir ..!!!
- Jalur ke buyer maksimal 3 – 5 orang (tidak menerima jalur panjang)
#mubarok