No. Ref. IST/II/2003
Kepada Yth.
Direktur Utama
PT. Prolestari Megacipta Persada
PT. Bumi Boga Persada
KSP Artha Prathama
di
JAKARTA/SURABAYA
SURAT PENUTUPAN HARGA (SPH)
Kami yang bertandatangan di bawah ini:
Nama: Andreas Octaputra
IniJabatan: Managing Partner AOJ & Associates, SCBD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 – 53, Senayan,
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
NIK: 3276032410750002
NPWP: 32770220020382402013
Bank Koordinat: Bank BCA KCP PIM 2 Pondok Indah, Jakarta Selatan A/C No.: 7310-675-746 SWIFT
Code: CENAIDJA
Selaku Penasehat Hukum (PH) dari dan karenanya bertindak untuk dan atas nama klien kami Bapak
H, dengan ini menyatakan menutup harga untuk pembelian putus sebidang tanah terdapat bangunan
sebagai berikut:
Alamat Lokasi Tanah: Sebelah Mal Arha Gading, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa
Gading, Kotamadya Jakarta Utara
Luas Tanah:
20.000 m2 (Dua Puluh Ribu Meter Persegi) atas nama PT. Prolestari Megacipta Persada
47.000 m2 (Empat Puluh Tujuh Ribu Meter Persegi)
Total: 67.000 m2 (Enam Puluh Tujuh Ribu Meter Persegi)
Luas Bangunan: 0 m2 (kosong total)
Status Tanah: Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) garuda
NJOP: Rp.19.545.000,00 (Estimasi)
Selanjutnya kami menyatakan dan menjamin sanggup, bersedia dan sepakat sebagai berikut:
1. Bahwa klien kami memiliki dana yang cukup untuk membeli tanah senilai
a. Rp.10.000.000,00/m (Sepuluh Juta Rupiah per Meter) untuk lahan seluas 47.000 m2
(Empat Puluh Tujuh Ribu Meter Persegi)
b. Rp.30.000.000,00/m (Tiga Puluh Juta Rupiah per Meter) untuk lahan seluas 20.000
m2 (Dua Puluh Ribu Meter Persegi)
di rekening Bank Mandiri, BNI dan BRI Jakarta.
2. Bahwa klien kami bersedia memenuhi segala syarat administratif dan ketentuan proses jualbeli di atas dengan mekanisme pembayaran cash bertahap DP 50% (Lima Puluh Persen)
dengan termijn 6 (enam) bulan atau melalui mekanisme perbankan.
3. Bahwa klien kami meminta scanned copy dokumen melalui email andreasojoeda@gmail.com
untuk kepentingan verifikasi dan validasi dokumen.
4. Bahwa kami bersedia hadir secara fisik dalam berbagai pertemuan untuk survey lokasi, gelar
dokumen dan finalisasi kesepakatan dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dihadapan
Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang kami tunjuk.
5. Bahwa bukti dana tersebut di atas sudah on dan efektif tercatat dalam sistem perbankan.
6. Bahwa dana tersebut bukan merupakan MT. 103, tukar dompet ataupun lainnya yang berada
diluar sistem perbankan atau merupakan hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
7. Bahwa kami bersedia mengikuti seluruh mekanisme, prosedur dan aturan yang ditetapkan
Notaris/PPAT tanpa pengecualian.
8. Bahwa kami menyetujui Success Fee Rp.1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah per Meter) dari
Penjual bagi 4 (empat) grup (manajemen pembeli, pembeli, tengah dan penjual) melalui
rekening bank Bapak Andreas Octaputra J, SH di BCA KCP PIM 2, Pondok Indah, Jakarta
Selatan, A/C No. 7310-675-746 pada saat pembayaran Down Payment (DP) setelah dipotong
biaya Notaris/PPAT 2% (Dua Persen) dan ditambah pajak pembeli dan pajak lainnya,
sedangkan pajak penjual menjadi beban Penjual sepenuhnya.
9. Bahwa klien kami meminta Penjual melunasi seluruh tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan
(PBB) dan seluruh hutang serta kewajiban Penjual kepada pihak ketiga dari Down Payment
(DP) yang diterima.
10. Bahwa kami bersedia menunggu penyelesaian seluruh proses hukum yang berlaku termasuk
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), pelunasan tunggakan Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB) sekaligus balik nama (overschrijving) menjadi atas nama klien kami dan
sebagainya (jika ada).
Demikianlah Surat Penutupan Harga (SPH) ini kami buat dalam keadaan sehat jasmani dan rohani,
tanpa paksaan dari pihak manapun, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 12 Februari 2023
Yang Menyatakan,
Untuk dan atas nama Klien
ttd
Andreas Octaputra
Managing Partner
AOJ & Associates
Tembusan Kepada Yth.:
Ibu Notaris/PPAT Ratna Febriyantini, SH, M.Kn
lamp.-
Lihat Juga: CURRICULUM VITAE ANDREAS OCTAPUTRA JOE DA